Bawaslu Header

RS Hermina Diduga Mengada-ada Aturan Layanan kepada Pasien BPJS

DIKELUHKAN PASIEN BPJS: Rumah Sakit Hermina di Kota Bandarlampung.-FOTO WEB RS HERMINA -

BANDARLAMPUNG - Rumah Sakit (RS) Hermina Kota Bandarlampung diduga mengada-ada aturan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan yang berobat, Rabu (1/5). Menariknya, pasien dimaksud adalah anak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung.

Awalnya, putra Muhtadi yang masih kelas 6 SD mengalami demam tinggi selama dua hari. Lalu, ia membawanya ke klinik pengobatan tidak jauh dari rumahnya.

Namun, dia mendapatkan saran agar anaknya dirujuk sesuai faskes. Salah satunya yaitu ke RS Hermina yang bertipe C.

Sesampainya di RS ini, salah seorang petugas pendftaran menyebut jika dokter anak BPJS sedang tidak ada di rumah sakit dan disarankan untuk menggunakan jalur umum. ’’Kita kan pakai BPJS kesehatan, petugasnya itu bilang kalau dokter anak BPJS lagi tidak ada. Jadi kita disaranin pakai umum,” kata Muhtadi kepada Radar Lampung, Rabu (1/5).

BACA JUGA:Dinding TPA Bakung Jebol Maksimal, Pejabat Terkait Terkesan Saling Lempar

Mengingat kondisi anaknya, Muhtadi pun menyetujui saran tersebut dan membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp700 ribu. ’’Karena enggak mau kenapa-napa, ya sudah lah pakai umum, bayar Rp700 ribu untuk cek darah dan pemeriksaan lainnya, takut DBD kan,” ungkapnya.

Namun setelah mencari tahu apa benar ada perbedaan dokter BPJS dan dokter umum kepada rekannya di BPJS Kesehatan, dia tercengang bahwa hal itu tidak ada. ’’Habis itu langsung saya tanyain kenapa pelayanannya begini sama petugasnya, mereka diam saja enggak jawab,” ucapnya.

Tidak lama berselang, ketika akan mengambil obat, pihak rumah sakit mengembalikan uang tersebut, tetapi dia menolaknya. ’’Saya bilang enggak bisa begini dong, ini namanya rumah sakit sudah melanggar komitmen kerja sama dengan BPJS,” ujarnya santai.

Dia pun menyayangkan hal ini terjadi di Bandarlampung. Terlebih menurutnya bukan hanya nominal uang yang dipermasalahkan, tetapi pelayanan rumah sakitnya juga yang buruk kepada pasien karena terkait pembedaan pelayanan ini.

BACA JUGA:Pelantikan 73 Pejabat Lampura Bermasalah

’’Ini saja kebetulan saya Kadis. Gimana kalau masyarakat  lainnya yang enggak tahu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandarlampung Yessy Rahimi mengaku telah mengetahui hal tersebut. Dia menjelaskan jika di tanggal merah ini sejumlah dokter memang tidak berdinas seperti hari biasanya. Namun, hal fatal dilakukan Rumah Sakit Hermina adalah memasang jadwal poli buka dengan dokter yang sama.

’’Hari ini (kemarin) kan hari libur. Rumah sakit boleh menyampaikan di website-nya jika polinya buka atau tutup. Tergantung ketersediaan dokternya. Rumah sakit mengakui kalau polinya itu tidak buka, tapi di aplikasinya buka denga poli pasien non-JKN (BPJSK, red) dengan dokter yang biasa melayani JKN,” katanya.

Karena mengetahui hal ini, pihaknya langsung menegur rumah sakit  bila membuka poli  tentu seharusnya juga membuka dua jalur yang ada. “Jadi kita minta kembalikan uangnya dan mereka sudah menyampaikan kesalahan mereka ke kita (BPJS). Gak bisa dong, kalau buka non- JKN harus buka juga JKN-nya. Kecuali bukan dokter yang biasa melayani JKN, ada juga dokter yang melayani non-JKN,” ungkapnya.

Tag
Share