KPK Tolak Keterangan Ahli dalam Sidang PK Mantan Rektor Unila

KETERANGAN AHLI: Dr. Heni Siswanto dalam sidang PK Karomani di PN Tanjungkarang, Selasa (30/4)) -Rizky Pancanov-

BANDARLAMPUNG - KPK menolak keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon, Karomani mantan rektor Unila, dalam sidang peninjauan kembali (PK)di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (/4). Dimana, Karomani mengajukan Dr. Heni Siswanto, Lektor Kepala Fakultas Hukum Unila, untuk menjadi ahli dalam sidang PK tersebut. 

 

Agung Satrio Wibowo Jaksa KPK yang hadir sebagai pihak termohon merasa keberatan kepada majelis hakim atas keterangan Heni Siswanto yang menjadi ahli. 

 

Awalnya jaksa Agung Satrio Wibowo bertanya kepada Heni Siswanto apakah mengenal Karomani dan mengetahui peristiwa OTT yang dilakukan KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. Heni kemudian menjawab ia mengetahui. 

 

"Apakah ahli mengenal pemohon pak Karomani? Dan tahu ada peristiwa OTT yang dilakukan KPK?" tanya jaksa. "Ya saya kenal dengan Karomani karena dia waktu itu pimpinan saya," jawab Heni Siswanto. 

 

Atas jawaban tersebut jaksa KPK kemudian menolak keterangan Heni Siswanto yang diajukan menjadi ahli. "Kami menolak yang mulia, karena ahli ini mengenal dan pernah bekerja dengan pemohon (Karomani) sehingga ahli ini ada konflik kepentingan. Mohon menjadi pertimbangan," katanya. 

 

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono pun mempersilahkan dan menuangkan keberatannya itu dalam kesimpulan. Sedangkan pengacara Karomani, Ahmad Handoko menilai tidak ada konflik kepentingan antara Karomani dan Heni Siswanto yang dihadirkan sebagai ahli. 

 

"Pertama saya tegaskan ahli yang kami hadirkan sama sekali tidak ada konflik kepentingan. Yang tidak boleh menjadi ahli itu kalau ada hubungan kekerabatan atau persaudaraan. Tetapi ini kan tidak," kata Handoko. 

 

Tag
Share