Disnaker Lampung Terus Awasi Hak Buruh

-ilustrasi edwin/radar lampung-

SETIAP tanggal 1 Mei atau May Day diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Seperti tahun 2024 yang jatuh pada Rabu ini di Tanah Air juga diperingati sebagai hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mempersiapkan peringatan Hari Buruh ini. Yaitu pada Senin (29/2) dengan kegiatan focus group discussion (FGD) mengusung tema isu-isu strategis tenaga kerja di Provinsi Lampung.

Hal tersebut sebagai bentuk konsultan pada buruh maupun asosiasi buruh di Lampung yang pada Rabu (1/5) ini menggelar aksi di Tugu Adipura dan Lapangan Korpri kantor Gubernur Lampung.

Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan dalam memastikan hak-hak buruh, tim pengawasnya juga telah turun ke perusahaan-perusahaan di Lampung.  Pengawasan tersebut merupakan rencana kerja Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Lampung setiap bulan.

BACA JUGA:Arinal Pastikan Nyalon Gubernur Lagi

Tim tersebut, kata Yanti, melihat penegakan norma dan peraturan di perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung. Disnaker Lampung sendiri, menurutnya, memiliki 33 pengawas tenaga kerja.

Di mana setiap satu pengawas tenaga kerja memantau lima perusahaan secara rutin. Ini di luar dari laporan yang masuk ke Disnaker. ’’Ini bentuk pengawas hak karyawan dan kesejahteraannya. Perusahaan membayarkan hak karyawan untuk kesejahteraan mereka,” ujar Yanti Yunidarti.

Disinggung apakah ada temuan selama tim pengawas turun, Yanti Yunidarti mengatakan ada. “Temuan pasti ada. Penyelesaian pengawas ke perusahaan mantau. Kalau melanggar diselesaikan mereka, terus di bina. Kecuali tidak selesai baru dibuat nota dinas,” ucapnya.

“Jadi tim pengawas ini turun ke perusahaan-perusahaan bisa reguler dan berdasarkan laporan. Kalau ada indikasi laporan dibina dulu. Dengan nota satu sampai dua. Kalau tidak masuk penyidikan ada dugaan pelanggaran pidana,” sambungnya.

BACA JUGA:Itera Terapkan Pengawasan Ketat UTBK-SNBT 2024

Masih menurut Yanti, selama tahun 2023 lalu, Disnaker Lampung menerima laporan 36 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahan bidang jasa dan industri.Laporan yang masuk tersebut terkait pesangon dan hak-hak karyawan yang di PHK namun belum terpenuhi.

”Penyelesaian yang dilakukan terkait laporan PHK adalah PB (perjanjian bersama) sebanyak 25 kasus. PB ini artinya perselisihan terkait laporan antara karyawan dan perusahaan dapat diselesaikan hak-haknya dengan diketahui Disnaker,” ujarnya.

Kedua, imbuhnya, penyelesaian dengan dikeluarkan anjuran. Tahun 2023 lalu ada 11 anjuran yang dikeluarkan disnaker dari hasil mediasi laporan PHK. “”Anjuran ini salah satu syarat untuk menggugat ke pengadilan PPHI. Anjuran keluar ini karena tidak ada kesepakatan setelah kita mediasi,” tuturnya.

Alasan perusahaan mem-PHK karyawannya tersebut ada dua macam, yaitu kesalahan dari karyawan dan efisiensi. “Untuk yang tahun 2023 terkait laporan PHK sudah kita selesaikan semua. Untuk anjuran, tugas kita selesai setelah sudah dikeluarkan anjuran dari kita,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan