Cuci Uang Bisnis Narkoba, Ayah Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
DIVONIS 1 TAHUN 8 BULAN: Terdakwa Lian Silas ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4).--FOTO FIRMAN/ANTARA
KALSEL - Lian Silas, ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama, divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lian terbukti melakukan pencucian uang melalui bisnis narkoba.
’’Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Kamis (25/5).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggappi vonis ini, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujar Ernawati, kuasa hukum terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara. Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp101,4 miliar. (jpc/c1)