Banding AKP Andri Gustami Ditolak, Pengacara Beri Sinyal Ajukan Kasasi
Zulfikar Ali Butho saat berdiskusi dengan AKP Andri Gustami. -Foto Anca/Radar Lampung -
Hal tersebut disampaikan Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. Ia pun membenarkan pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4) lalu. Yaitu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.
BACA JUGA:Inspektur Lampura Kembali Dipanggil Kejari
’’Bahwa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” tandasnya, Senin (22/4).(*)