Ditunjukkan BB, Pengedar SS Pasrah

TAK BISA MENGELAK: Satresnarkoba Polres Lampung Timur saat membuka barang bukti di hadapan tersangka IL, pengedar narkoba jenis sabu-sabu.--FOTO ISTIMEWA

LAMTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus IL, pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). IL dibekuk di salah satu rumah Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Rabu (24/4) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kasatresnarkoba Polres Lamtim Iptu Riki Setiawan menyatakan tersangka IL sempat membantah saat dilakukan penggerebekan. ’’Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti (BB) yang terbungkus berwarna coklat. Melihat itu, tersangka IL mulai pucat dan gelagapan. Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata berisi butiran kristal warna putih atau SS. Sambil menunduk pasrah, IL mengakui SS itu miliknya,’’ kata dia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Lamtim berikut barang bukti SS seberat 49,51 gram. ’’Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika,’’ ungkapnya. (rnn/c1) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan