Banyak Kepala OPD dan Camat Tak Hadir dalam Acara Penyusunan KHLS RPJMD 2025–2029
OGAH-OGAHAN: Banyak kepala OPD dan camat tak hadir dalam acara penyusunan KHLS RPJMD 2025–2029.--FOTO NOPRIADI/RLMG
LAMBAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat menggelar acara Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di aula Kagungan Setkab Lambar, Selasa (23/4). Sayangnya, dalam acara ini banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat tidak hadir.
Padahal, acara yang dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Pemkab Lambar Wasisno Sembiring seyogianya dihadiri 54 orang yang diundang langsung melalui surat oleh Pj. Sekkab Lambar Drs. Adi Utama yang terdiri atas kepala instansi vertikal, kepala OPD, hingga 15 camat.
Minimnya kehadiran dalam kegiatan tersebut disoroti anggota DPRD Lambar Nopiadi yang juga hadir mewakili ketua DPRD. Nopiadi tampak menyayangkan ketidakhadirian para kepala OPD dan camat. Padahal apa yang dibahas dalam kegiatan tersebut sangat penting.
”Tentu sangat disayangkan minimnya partisipasi peserta. Padahal agenda ini penting. Di mana, KHLS RPJMD 2025-2029 membutuhkan masukan dari semua pihak. Ini sangat penting untuk lima ke depan,” ungkap Nopiadi.
Menurut politisi PKS ini, minimnya peserta dalam konsultasi publik dikhawatirkan akan berdampak fatal atau menghasilkan KHLS yang tidak berbobot. ”Bagaimana mau berbobot rekomendasi jika banyak kepala OPD dan camat yang tidak menjadikan kegiatan ini sebagai perioritas untuk dihadiri. Padahal setahu saya tidak ada kegiatan pemda yang digelar bersamaan,” tegasnya.
Nopiadi meminta Pj. bupati mengevaluasi kehadiran peserta. ’’Pejabat eselon II tidak ada yang peduli hadir. Untuk eselon III bisa dihitung, hanya sedikit. Harapan saya bisa ditegur secara tertulis,” ungkapnya.
Dari pantauan selama dilangsungkannya konsultasi publik, ada 6 camat tidak hadir. Bahkan untuk eselon II yang hadir hanya kepala dinas penyelenggara dalam hal ini Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal. (*)