KPU Mesuji Lampung Belum Menerima Konsultasi dari Calon Independen

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -

MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk calon dari unsur perseorangan atau independen (caden) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji yang akan berlangsung pada November 2024.

Namun, hingga saat ini belum ada satu pun calon bupati maupun wakil bupati yang telah melakukan konsultasi ke KPU Mesuji terkait aturan dan syarat bagi calon dari jalur independen.

“Baik itu hanya sekadar bertanya maupun konsultasi terkait aturan dan syarat bagi calon dari jalur independen, sampai saat ini belum ada yang melakukan konsultasi,” ujar Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, kepada radarlampung pada Minggu, 21 April 2024.

BACA JUGA:Buka Penjaringan Calon Gubernur, PDI-P Tekankan Tanpa Mahar

Meski begitu, Ali Yasir menolak untuk berspekulasi tentang kemungkinan adanya calon bupati atau wakil bupati dari jalur nonpartai tersebut. “Jadwal pendaftaran jalur independen akan dimulai pada 5 Mei 2024. Yang pasti, kita tunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, calon perseorangan atau independen yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Mesuji harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 16.999 suara.

Ali Yasir menyatakan bahwa KPU Mesuji saat ini sedang melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Guru Besar Diminta Jadi Teladan dalam Ilmu, Laku, dan Inovasi

“Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji sebanyak 169.997 orang, maka calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 10% dari total suara DPT, yaitu sekitar 16.999 suara dukungan,” jelasnya. 

Sebelumnya BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada serentak 2024. Baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Selain melalui usungan partai politik, calon kepala daerah juga bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. 

Komisioner KPU Lampung Kadiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan.

Untuk Gubernur syarat dukungannya paling sedikit 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) . Ini merujuk pada pasal 4 ayat  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.

“Sebarannya lebih dari 50 persen kabupaten kota atau 50 persen plus satu. Kalu di Provinsi Lampung paling tidak di delapan kabupaten kota sebarannya,” ujarnya. 

Tag
Share