Aturan Baru, Visa Umrah Berlaku hingga Tiga Bulan
SELEPAS MAGRIB: Jamaah menunggu waktu salat Isya di area luar Masjidilharam. --FOTO EKO PRIYONO/JAWA POS
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Dalam aturan yang baru, masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Jauh lebih lama dibandingkan selama ini yang hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.
Pemerintah Arab Saudi tidak hanya memperpanjang durasi masa aktif visa umrah. Ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jamaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.
Aturan baru mengenai visa umrah itu mendapat respons dari pelaku usaha travel di Indonesia. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah.
”Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,” kata Syam.
Syam mengatakan, dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Batuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.
Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jamaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jamaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah. (jpc/c1)