Sanksi Menunggu ASN Lambar jika Kedapatan Tidak Ngantor

Pj. Bupati Lambar Nukman. -FOTO DNN -

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Anas menginstruksikan kepada semua pejabat pembina kepegawaian untuk mengatur proporsi WFH di instansi mereka, namun tidak boleh lebih dari 50% bagi pegawai di sektor administratif dan dukungan kepemimpinan. (rnn/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan