Tok! DPRD Lamtim Setujui 5 Raperda
SETUJUI RAPERDA: Wakil Ketua DPRD Lamtim menyerahkan persetujuan 5 raperda kepada sekretaris kabupaten. -FOTO DWI PRIHANTONO-
Salah Satunya Kawasan tanpa Rokok
SUKADANA – DPRD Lampung Timur (Lamtim) mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna, Senin (6/11). Lima raperda itu terdiri dari tiga usulan eksekutif dan dua inisiatif DPRD.
Tiga raperda usulan eksekutif masing-masing tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan raperda usulan DPRD masing-masing tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda serta tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian hasil pembahasan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ermada Gunawan (Fraksi Nasdem) selaku juru bicara panitia khusus (Pansus) 1.
Kemudian, hasil pembahasan raperda tentang tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat disampaikan oleh Awal Riadi (Fraksi PKS) selaku juru bicara Pansus 2.
Selanjutnya, hasil pembahasan Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Raperda Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hasil pembahasan 2 raperda tersebut dibacakan Gunardi (Fraksi PKB) selaku juru bicara Pansus 3.
Berdasarkan hasil pembahasannya, Pansus 1, 2 dan 3 mengusulkan agar 5 raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Usulan ke tiga Pansus itu lantas mendapat persetujuan dewan.
Pada kesempatan itu, Sekda Lamtim M. Jusuf menyatakan, persetujuan lima Raperda tersebut merupakan upaya untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik. "Itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan," kata M. Jusuf mewakili Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Lamtim menggelar rapat paripurna tentang penyampaian lima Raperda, Senin 16 Oktober 2023. Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menjelaskan, raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurutnya, ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).
Selanjutnya, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurutnya, kawasan tanpa rokok yang ditetapkan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olah raga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sedangkan, raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam bidang penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam lingkup daerah kabupaten yang bersangkutan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami sangat mengharapkan DPRD dapat menyetujui dan menyepakati ke tiga raperda tersebut menjadi Perda," harap Azwar Hadi pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. (wid/c1/fik)