DPRD Metro Ingatkan Pemkot Beri Sanksi ASN Bolos Setelah Lebaran

-- FOTO ILUSTRASI -DOK. JAWA POS

METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk dapat memberikan sanksi ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja usai libur Idul Fitri.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki, mengatakan pemberian sanksi kepada ASN yang bolos kerja usai libur Lebaran merupakan bentuk upaya untuk mengantisipasi ASN yang memperpanjang libur lebaran sekaligus penegakan disiplin.

Dirinya mengingatkan, ASN di lingkungan Pemkot Metro tidak memperpanjang libur lebaran, dan tidak berangkat kerja tanpa izin.

BACA JUGA:Pos Pelayanan Polres Metro Siap Layani Pemudik

"Saat nanti sudah mulai masuk, ya ASN harus bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jangan sampai liburnya molor," kata dia, Jumat 5 April 2024.

Basuki juga meminta Inspektorat untuk bisa memberikan sanksi tegas jika nanti ditemukan ASN yang memperpanjang libur Lebaran tanpa izin. 

"Jika nanti ditemukan, ya Pemkot Metro memang harus bertindak tegas. Ya ini harus sama-sama kita ingatkan, dan harus diberikan support kepada teman-teman ASN," ujarnya.

BACA JUGA:Buka Pawai Obor Malam Limou Likur, Pj Bupati Tulangbawang Sampaikan Pesan Penting

Oleh karena itu, dirinya kembali mengingatkan ASN untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Untuk ASN ya harus bekerja sesuai dengan undang-undang ASN. Masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan lancar.

"DPRD Kota Metro mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang dan saat pelaksanaan hari raya sampai usai hari raya Idul Fitri," pungkasnya.(*)

Tag
Share