Gugatan PDIP ke PTUN Dinilai Tak Akan Gugurkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres
Ahmad Sufmi Dasco-FOTO DOK JAWAPOS-
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, gugatan kubu PDI Perjuangan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menggugurkan hasil Pilpres 2024.
Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Menurut Dasco, dasar hukum dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi resmi KPU jelas memperlihatkan Prabowo-Gibran menang telak dari dua calon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 April 2024.
BACA JUGA:Noverisman Subing Siap Tarung di Lampung Timur
Dasco menekankan, baik Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan dengan gugatan PDIP ke PTUN.
Dasco menyebut, pengajuan gugatan dijamin dalam undang-undang.
"Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," ucap Dasco.
BACA JUGA:Sampan Terbalik, Satu Orang Hilang Tenggelam
Sebagaimana diketahui, PDIP telah melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU pada Selasa (2/4).
Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri. (jpc/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Elite Gerindra Yakin Gugatan PDIP ke PTUN Tak akan Gugurkan Kemenangan Prabowo-Gibran