Dibawa Pakai Truk, Satresnarkoba Polres Lamteng Amankan 11 Kg Ganja

BB: Penampakan BB 11 Kg ganja yang diamankan. -FOTO POLRES LAMTENG-

GUNUNGSUGIH- Sebanyak 11 kg ganja kering diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Ganja yang diamankan dibawa tersangka Zulhaimi (54), warga Kampung Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat, dan Nur Alam (53) warga Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa kedua tersangka  diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng.

BACA JUGA:Memasuki Hari Keempat, Pencarian Remaja Asal Tangerang yang Hilang di Pantai Biha Masih Nihil

"Ketika itu, keduanya yang mengendarai mobil boks Colt Diesel B 9149 KXR warna kuning sedang menepi," katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, kata Feabo, ditemukan 11 kg ganja di dalam mobil boks. "Paket ganja yang dilakban dimasukkan ke dalam karung.

Ganja dibawa dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tujuan Jakarta," ujarnya. Kedua tersangka, kata Feabo, sempat panik saat diinterogasi.

"Keduanya sempat mengaku kurir alat kesehatan dari Jakarta dan mengaku hendak pulang kembali ke Jakarta," ungkapnya.

BACA JUGA:Stok Daging Lebaran 2024 di Tulangbawang Aman

Guna pengembangan lebih lanjut, kata Feabo, keduanya berikut barang bukti ganja dan mobil boks diamankan di Mapolres Lamteng.

''Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Menggala ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang. 

BACA JUGA:Polres Mesuji Dirikan Tiga Titik Pos Pengamanan Pemudik

Pelaku adalah Ferdiansyah (32), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tag
Share