Kemnaker Atensi Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Menaker Ida Fauziyah-FOTO IST/DISWAY.ID-
"Dasar dari SE Gubernur Lampung adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 tahun 2024," ujarnya pada Jumat, 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Apdesi Pringsewu Sambangi Presiden PKS, Bahas Pilkada dan UU Desa
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan ini diberikan kepada yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, THR keagamaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
Sifa Aini menegaskan bahwa tahun ini THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara full dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA:MK Panggil Empat Menteri Jokowi Jumat Ini
"Tahun ini full dan tidak boleh dicicil. Kalau tahun kemarin kan masih tahap pemulihan pasca Covid-19, jadi bisa dicicil," ungkapnya.
Untuk memonitor dan menindaklanjuti pembayaran THR, Disnaker Lampung akan membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Lampung. Posko ini akan beroperasi dari 3 April sampai 17 April 2024.
Dirinya menambahkan bahwa posko pengaduan THR juga akan dibuka di Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker kabupaten/kota. Pengaduan terkait THR keagamaan tahun sebelumnya sebagian besar berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, terutama dari sektor jasa. (disway/abd)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:
https://disway.id/read/774321/jelang-h-7-lebaran-kemnaker-kembali-imbau-perusahaan-komitmen-bayar-thr