RAHMAT MIRZANI

Lampung Kehilangan Dua Forkopimda

--

BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung kehilangan dua unsur Forkopimda sekaligus. Yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto karena pensiun dan Danrem 043/Gatam (Lampung) Iwan Ma’rup Zainudin yang diangkat menjadi Danmensis Secapaad.

Diketahui, Kamis, 4 April 2024, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto tepat berusia 60 tahun. Sesuai UU No.5 Ttahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai Usia Pensiun Jaksa, pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kajati atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Nanang sudah memasuki masa pensiun.

Sehingga, Nanang pun informasimya akan diberhentikan sebagai Kajati Lampung karena sudah memasuki masa pensiun. ”Penggantinya tentu masih menunggu surat keputusan dari Jaksa Agung RI,” kata sumber di Kejati Lampung, Rabu (2/4).

Sementara, Iwan Ma’rup Zainudin tak lagi menjabat Danrem 043/Gatam (Lampung) setelah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi terhadap 215 perwira tinggi (pati) TNI. Sejumlah komandan resor militer (danrem) dan komandan pangkalan udara (danlanud) turut diganti.

BACA JUGA:Sudah Belasan Tahun, Disabilitas Netra Terbantu Radar Lampung

Rotasi 215 pati TNI itu tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/382/IV/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Surat keputusan itu diteken Panglima TNI pada Senin (1/4) lalu. Mutasi dan rotasi melibatkan pati dari 3 matra, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. (rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan