UMK Mesuji Tunggu Arahan Pemprov

 MESUJI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji belum melakukan pembahasan mengenai perubahan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Sebab, saat ini mereka masih menunggu arahan dari Pemprov Lampung.

’’Ya untuk UMK kita masih menunggu dari provinsi,” ujar Kepala Disnakertrans  Mesuji, Najmul Fikri, Minggu. Najmul mengatakanj, Disnakertrans Mesuji selalu berkoordinasi dengan PemprovLampung terkait besaran UMK tersebut. “Nanti kalau sudah ada informasinya akan saya share ya,” singkatnya.

Diketahui, UMK Mesuji tahun 2023 saat ini berada di angka Rp2.873.227,49. Besaran tersebut naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen bila dibandingkan dengan UMK Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.673.569,29. Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. 

Selama penetapan UMK tahun 2023 Disnaker Mesuji belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan.  “Jadi selama ini kita turun ke perusahan. Alhmdulillah belum ada aduan mereka dibayar di bawah UMK. Karena kita turun kan berdasarkan aduan,” Ujar Najmul Fikri beberapa waktu lalu. (muk/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan