Bawaslu Header

Hukum Menelan Ingus dan Dahak saat Puasa

Pertanyaan:

Saya orang yang sering mengeluarkan lendir, apakah puasa saya batal ketika menelannya? Dan apa yang harus saya lakukan saat saya sedang salat dan tidak mungkin saya meludahkannya?

 

Jawaban: 

Air liur biasa yang tidak tercampur dengan benda lain boleh untuk ditelan di siang hari bulan Ramadan, juga puasa lainnya. 

Hal tersebut karena sulit untuk dihindari. Tidak wajib pula untuk meludahkannya setiap air liur terkumpul. Karena meludahkannya dapat menambah rasa haus dan tenggorokan kering. Menelannya juga tidak disebut sebagai makan ataupun minum. Ia juga bukan asupan yang bertentangan dengan makna dan hikmah puasa

Sedangkan lendir yang keluar dari dada (dahak), juga lendir yang turun dari kepala (ingus), jika sampai ke mulut, lalu ditelan oleh orang yang sedang puasa, maka batal puasanya, menurut pendapat ulama Syafi'iyyah. Karena ia termasuk "sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh lewat saluran normal" dan tidak sulit untuk menghindarinya.

BACA JUGA:Rumah Sakit Graha Husada Bagikan 300 Paket Sembako kepada Warga Sekitar

Namun sebagian ulama lain mengatakan, jika ia menelannya dalam keadaan demikian, maka tidak membatalkan puasa selama belum melewati dua bibir. Ulama lain bahkan menyamakan lendir dengan air liur biasa. Mereka mengatakan jika menelannya maka puasanya tidak batal secara mutlak. 

Pendapat ini dapat meringankan orang yang sering keluar lendir. Sedangkan jika tidak sering keluar, maka harus mengikuti salah satu dari dua pendapat yang awal.

Jika mengikuti pendapat bahwa menelannya dapat membatalkan puasa, maka wajib meludahkannya, bahkan ketika salat. Namun tidak boleh diludahkan ke masjid karena mengotori masjid maka haram hukumnya. Melainkan, ia ludahkan ke semisal sapu tangan dengan gerakan ringan yang tidak membatalkan salat. Wallahu a’lam (net/c1/fik)

 

Tag
Share