OJK Akhiri Program Restrukturisasi Kredit Perbankan
Foto Dok Jawa Pos --
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19, Minggu (31/3) lalu. Keputusan ini diambil mengingat kondisi perbankan Indonesia sudah resilien menghadapi dinamika perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai saat ini kondisi perbankan Indonesia sudah resilien dalam menghadapi dinamika perekonomian berkat tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang baik.
“Berakhirnya kebijakan tersebut (restrukturisasi kredit) konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi,” ujar Mahendra, dikutip dari Antara.
Stimulus restrukturisasi kredit bagian dari kebijakan countercyclical dan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
BACA JUGA:Hasil Survei Jenius Ungkap Minat Berutang Meningkat selama Ramadhan
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020 yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun. Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Sebelumnya, OJK telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang POJK stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 guna mendukung segmen sektor industri dan daerah tertentu melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Mahendra mengatakan, penerapan kebijakan ini tentunya diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent).
BACA JUGA:Pengusaha Rental Mobil Kebanjiran Order Jelang Lebaran
Di samping itu, juga memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices), sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam untuk kesiapan industri perbankan. (jpc/c1/nca)
Artikel ini telah tayang di jawapos.com berjudul Kondisi Perbankan sudah Resilien, OJK Akhiri Program Restrukturisasi Kredit