Sejumlah Proyek Kementan Didalami KPK

DIGELEDAH: KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha, Hanan Supangkat, yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam. --FOTO DOK/JAWAPOS.COM

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pengusaha Hanan Supangkat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengamankan uang senilai Rp15 miliar dan catatan penting terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) saat menggeledah rumah Hanan Supangkat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hanan sebagai pengusaha bisa bergerak di bidang apa pun, termasuk menggarap proyek di Kementan meskipun bisnis utamanya di sektor pakaian dalam.

’’Seorang pengusaha bisa saja bergerak dimana saja, tidak hanya di core business. (Bisnis intinya) memang di pakaian dalam dan dia (Hanan Supangkat) juga sudah mengkonfirmasi. Tapi kami memiliki temuan ada kaitannya proyek-proyek yang ada di Kementerian Pertanian,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/3).

 

Ali mengutarakan, temuan uang dan catatan pada saat penggeledahan menunjukkan Hanan Supangkat tidak dapat dilepaskan dari pengerjaan proyek-proyek di Kementan. ’’Kemudian ketika melakukan penggeledahan kami menemukan uang Rp 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementerian Pertanian,” ungkap Ali.

 

Ia menekankan, setiap proyek di Kementan tertulis dalam catatan yang ditemukan penyidik di rumah Hanan Supangkat. Namun, Ali belum mau membeberkan soal proyek-proyek yang dimaksud. ’’Substansinya apa? Nanti dulu, ini karena dalam proses. Nanti kalau saya sebutkan misalnya pengadaan ini, pengadaan itu,  sama aja saya menggagalkan proses,” tegas Ali.

 

Tim penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat sebanyak tiga kali pemeriksaan. Bahkan, pengusaha underwear itu telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

 

Hanan merupakan saksi perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

 

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

 

 

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/c1)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan