Evaluasi, Pj Bupati Surati DPRD Terkait Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Lampung

--

TUBABA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengirimkan surat bernomor 100.2.1.3/1489/SJ kepada Ketua DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba). Isi surat per tanggal 25 Maret 2024 tersebut meminta pengisian penjabat bupati yang berakhir Mei mendatang. 

Surat Mendagri yang diterima Radar Lampung Media Group (RLMG) tersebut juga ditujukan ke beberapa bupati/wali kota se-Indonesia. 

Untuk Tubaba berada pada urutan kelima atau nomor 5 dalam lampiran surat tersebut. 

Lebih jelasnya surat tersebut berisi poin 1, Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. poin kedua, selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Dihibahkan, Monumen Pesawat Skyhawk Pemkab Tulangbawang Direlokasi ke Lanud Pangeran M. Bun Yamin

Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda. 

Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri. 

BACA JUGA:Polres Lamsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perang Sarung yang Sebabkan Satu Korban Tewas

Ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho ST, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya Mas, kami sudah terima kemarin,” kata Ponco melalui pesan whatsAap. 

Terkait dengan langkah selanjutnya, Ponco belum bisa berkomentar, karena saat ini DPRD Tubaba menurutnya sedang melakukan pembahasan LKPJ Bupati tahun 2023.”Ya kawan-kawan ssdang membahas dalam pansus LKPJ,” katanya. 

Dari hasil pembahasan tersebut menurut Ponco juga tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam hal pengusulan nama Pj bupati Tubaba. “Tentu hasil LKPJ itu nanti akan menjadi salah satu pertimbangan,” tutupnya. (fei/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan