265 Laporan PHPU Masuk MK Tahun 2024, Jumlahnya Meningkat
TERIMA LAPORAN: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK saat ini telah menerima 265 laporan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.-FOTO DOK DISWAY.ID -
JAKARTA - Sebanyak 265 laporan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan jumlah laporan PHPU sebanyak itu meningkat dibandingkan pada Pemilu 2019. ’’Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (24/3).
Sebagai informasi, jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu, 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
BACA JUGA:Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Lewat Pilkada
Meskipun begitu, Suhartoyo menjelaskan bahwa jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah lantaran petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
BACA JUGA:Gibran Masuk Bursa Ketua Umum, Partai Golkar Lampung Bulat Dukung Airlangga
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai),” jelas Suhartoyo.
“Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” sambungnya.
Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.
Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang disingkat ‘AMIN’ ini melaporkan perkara tersebut tepat sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang jumlah suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, yang artinya pasangan AMIN melaporkan ke MK pada 21 Maret 2024.
Lalu menyusul pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang melaporkan perkara tersebut pada hari terakhir pendaftaran pelaporan, yakni Jumat, 23 Maret 2024.