Selamat! Drs. Aswarodi, M.Si. Resmi Jabat Pj. Bupati Lampura
SELAMAT!: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada Aswarodi setelah dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.--FOTO DISKOMINFO LAMPURA
LAMPURA - Drs. Aswarodi, M.Si. resmi dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara oleh Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi. Aswarodi yang juga Kepala Dinas Sosial Lampung dilantik sebagai Pj. Bupati Lampura guna mengisi kekosongan setelah masa jabatan Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra periode 2019-2024 berakhir.
Proses pelantikan dilaksanakan di Lt. 3 Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung. Sejumlah pejabat teras Pemprov Lampung dan tamu undangan hadir dalam pelantikan. Tidak terkecuali Forkopimda Lampura beserta para Kadis dan camat se-Lampura.
Tampak juga mantan Bupati Lampura Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra menghadiri prosesi pengambilan sumpah jabatan pelantikan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampura yang berjalan lancar dan khidmat.
Sekretaris Kabupaten Lampura Drs. Lekok, M.M. mengatakan pelantikan Pj. Bupati Lampura ini merupakan Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024 guna mengisi kekosongan jabatan pasca habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2019-2024 ini. ’’Alhamdulillah, baik sebelum proses pelantikan hingga dilantik oleh Bapak Gubernur, semua berjalan lancar sesuai dengan harapan kita semua," ujar Bang Lekok --sapaan akrab Drs. Lekok, M.M.--, Senin (25/3).
Bang Lekok mengatakan bahwa usai dilantik, Bapak Pj. Bupati Lampura akan menggelar buka bersama di kediamannya Bandarlampung. Selanjutnya, kata Bang Lekok, pagi harinya Selasa (26/3) rencananya Bapak Pj. Bupati Lampura akan menerima mandat tugas langsung dari Bapak Gubernur Lampung. ’’Jika tidak ada halangan, Bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan mengantarkan langsung Bapak Aswarodi ke Kabupaten Lampura," ungkapnya.
Sementara proses penyambutan Pj. bupati Lampura, kata Bang Lekok, rencananya dipusatkan di Ruang Tapis Setkab Lampura. ’’Di lokasi itu nantinya seluruh pejabat teras Pemkab Lampura diwajibkan hadir. Sebab selain menyambut Pj. bupati, beliau (Aswarodi, Red) juga akan menyampaikan arahan-arahan langsung kepada para pejabat di lingkungan Pamkab Lampura," katanya.
Arahan tersebut, kata Bang Lekok, mengenai kinerja kerja, netralitas jelang pilkada, dan lain sebagainya. ’’Setelah memberikan arahan, Bapak Pj. Bupati akan meninjau langsung ruang kerja dan ruang-ruang kantor di lingkup Sekretariat Pemkab Lampura," ujarnya.
Dalam pelantikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa Aswarodi akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Arinal meminta agar Aswarodi tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj. bupati Lamura dan kepala Dinas Sosial Lampung.
Pj. Bupati, kata Arinal, memiliki tugas yang sama dengan bupati definitif. Begitu juga terkat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. ’’Untuk larangan bagi Pj. bupati, seperti tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang sudah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Kemudian Pj. bupati juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Juga membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelengaraan program pembangunan pejabat sebelumnya. Terkecuali bila setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Arinal juga mengungkapkan bahwa Lampura merupakan salah satu kabupaten tertua di awal berdirinya Provinsi Lampung. ’’Dengan jumlah penduduk sekitar 636.908 jiwa, Lampura memiliki berbagai potensi yang dapat dimaksimalkan. Salah satunya potensi lada. Tapi, saat ini belum maksimal sehingga perlu dicarikan solusi untuk memaksimalkannya,’’ ungkapnya. (*)