Mafia Peradilan Gelar Rakernas Setahun Sekali

UNGKAP MAFIA: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada sekelompok mafia peradilan yang kerap menggelar rakernas untuk melaporkan kekayaan masing-masing. -FOTO MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS -

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada sekelompok mafia peradilan yang kerap menggelar rapat kerja nasional (rakernas) untuk melaporkan kekayaan masing-masing setiap tahunnya. Hal tersebut disampaikan Jimly dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan batas usia minimal capres-cawapres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (3/11).
’’Kalau mafia peradilan itu, kalau setahun sekali para mafia itu rakernas. Itu cuma segelintir orang, tetapi lumayan banyak. Mereka rakernas setiap tahun, lalu masing-masing melapor siapa yang paling banyak dapat duit,” ucap Jimly.
Jimly lantas memberikan sebuah gambaran bahwa dalam mafia peradilan itu ada aparat penegak hukum, seperti polisi, panitera, hingga jaksa.
“Polisi lapor, sekian dapatnya. Jaksa lapor, ternyata sama banyaknya antara polis dan jaksa itu. Tapi, sebenarnya lebih banyak jaksa, karena jaksa itu kerjanya sampai eksekusi, tukang peres ini, diperes semua,” ucap Jimly.
’’Sampai terakhir, panitera. Panitera itu suka ngaku, hakimnya minta sekian padahal dia. Hakimnya pindah-pindah provinsi ini, pindah sana, pindah sana. Paniteranya di situ aja, dia jadi manajer,” sambungnya.
Selain itu, Jimly menyebut ada juga para hakim yang merasakan uang haram tersebut. Namun, berbeda dengan yang lain, para hakim itu mendapat uang lebih sedikit dibanding lainnya.
“Nah, terakhir baru hakim. Hakim itu biasanya hasil perasan ini sudah tinggal tulang-tulangnya. Tapi kata pengacara, waktu rapat rakernas itu, iya Pak Hakim bapak tinggal dapat tulang-tulangnya tapi di dalam tulang ada sumsum,” papar Jimly.
Jimly juga menyinggung soal advokat yang memiliki harta kekayaan berlimpah. Menurutnya, peran advokat juga besar dalam mafia peradilan, mulai dari sebelum perkara hingga eksekusi berlangsung, advokat turut mengambil andil dalam ’’permainan’’ tersebut.
“Jadi walhasil semua dapat. Semua kebagian. Tapi yang paling banyak dapat tuh advokat. Mulai dari sebelum kejadian, sampai eksekusi, sampai terus dapat. Makanya advokat tuh kaya-kaya. Nah, mudah-mudahan boleh kaya tapi idealisme jangan lupa,” ungkap Jimly.
Jimly juga menyatakan permintaan keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.
 
“Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (ketua MK Anwar Usman, Red). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
     “Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, disamping itu panitera sudah,” sambungnya.
     Jimly mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh administratif pelaporan dugaan etik sembilan hakim MK. Serta memeriksa CCTV untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
     MKMK juga mengaku sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan tersebut. Rencananya pembacaan putusan digelar pada Selasa (7/11).
     “Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan-tuduhan,” ucap Jimly.
     Jimly mengutarakan, isi putusan itu akan sangat tebal. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itu tidak akan seluruhnya dibacakan.
     “Mungkin putusannya tebal, jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ungkap Jimly.
     Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
     Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. (jpc/c1/ful)

Tag
Share