Bapak Dua Anak Masuk Bui Miliki 29 Paket SS

RESIDIVIS: Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan AC yang kembali tersangkut perkara narkoba.--FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - AC (48), warga Pringsewu, kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Bapak dua anak ini sebelumnya dua kali menjadi warga binaan dan kini kembali mengulangi perbuatannya.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan Ac diamankan karena memiliki 29 paket sabu-sabu (SS) siap edar seberat 7,18 gram. 

’’AC diamankan  di rumahnya, Kamis (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya didapati 29 paket SS siap edar seberat 7,18 gram, plastik klip bekas pakai, puluhan plastik klip belum terpakai, alat isap SS, dan ponsel. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil menjual SS,” katanya.

Yudi menyatakan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. ’’Tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*) 

 

Tag
Share