Bawaslu Header

Beri Edukasi, LPS Dorong Perempuan Melek Keuangan

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). -FOTO DOK. LPS-

JAKARTA - Sebagai bendahara keluarga, perempuan harus pandai mengelola keuangan demi masa depan anggota keluarga. 

Untuk memberikan edukasi kepada kaum perempuan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Festival Literasi Cakap Keuangan bertajuk Perempuan Melek Keuangan di Studio Jawa Pos TV, Surabaya, Jumat (8/3).

Talk Show tersebut dihadiri oleh para perempuan yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya dan Ikatan Perempuan Indonesia Peduli (IPIP). 

BACA JUGA:Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Tercatat Surplus

Peserta menyimak obrolan seru bersama narasumber yang kompeten. Di antaranya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih, Ketua PKK Jatim 2019–2024 Arumi Bachsin, serta womenpreneur Surabaya Asrilia Kurniati.

Acara tersebut penting karena perempuan sering mengambil peran’’menteri keuangan’’ yang bertugas sebagai bendahara di dalam keluarga. Tapi sayangnya dalam melakukan pengelolaan keuangan keluarga, masih banyak perempuan khususnya di daerah yang menyimpan uangnya di rumah. Padahal, langkah tersebut kurang aman dan menguntungkan karena menyimpan uang di rumah dapat berisiko hilang maupun rusak.

BACA JUGA:DPR Soroti Target Lifting Migas 2023 Tak Tercapai

Perempuan bisa memilih instrumen perbankan yang lebih terjamin untuk menyimpan uangnya. Misalnya, melalui tabungan atau deposito yang lebih menguntungkan dan aman karena dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kehadiran LPS di sektor keuangan memberikan jaminan dan keyakinan kepada nasabah bahwa menyimpan uang di bank akan aman.

”Mandat kami dari pemerintah melalui undang-undang. Pertama, menjadi penjamin simpanan ketika bank gagal. Kedua, kami melakukan proses resolusi. Artinya, ketika bank dicabuut izin usahanya, kami coba analisis. Kemudian, ikut menjaga stabilitas sistem keuangan,’’ ujar Lana Soelistianingsih dalam talk show di Studio Jawa Pos TV, Surabaya, pada Jumat (8/3).

Bunga maksimal atau tingkat bunga penjaminan LPS saat ini untuk bank umum mata uang rupiah adalah 4,25 persen, dan bank umum mata uang valas ialah 2,25 persen. 

Sedangkan untuk BPR mata uang rupiah ialah maksimal 6,75 persen. Jika bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maka simpanan tidak dijamin baik pokok maupun bunganya.

LPS menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia baik bank umum, maupun BPR, bank konvensional, dan bank syariah, merupakan peserta penjaminan LPS.

’’Ada tiga kriteria simpanan nasabah yang layak bayar atau dikenal syarat 3T. Yakni, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan