Pulang Kampung Hendak Ziarah, Penipu Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

DITANGKAP: Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo di-backup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. --FOTO DOK. HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS  - Unit Reskrim Polsek Wonosobo di-backup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan (tilap) modus modal usaha. Yakni Atep Alhafid (40), warga Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo.

    Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan penangkapan tersangka bermula pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinarsaudara dengan tujuan berziarah ke makam salah satu anaknya yang sudah meninggal. 

Tim gabungan, kata Juniko, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. ''Tim gabungan melakukan penyisiran hingga delapan jam di kapal yang bersandar di Pelabuhan Bakauheni yang diduga dinaiki tersangka. "Pada Minggu (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan," kata Juniko. 

  Dalam perkara ini, kata Juniko, diamankan barang bukti berupa fotokopi struk bukti transfer akun dana dari pelapor serta screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.

  Juniko menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan terhadap korban. ’’Bermula tersangka dating ke rumah korban di Pekon Sinarsaudara, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka mengajak korban usaha isi ulang air mineral. Korban memberikan uang tersebut kepada tersangka dengan cara mentransfer Rp7.745.000 ke akun dompet digital dana tersangka,’’ katanya.

  Pada 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.52 WIB, kata Juniko, tersangka meminta lagi uang kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya. ’’Korban kembali mengirimkan uang ke nomor rekening BRI tersangka a.n. Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000. Berselang beberapa waktu, korban mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan perkembangan  usaha isi ulang air mineral tersebut. Ternyata tidak ada dan uang korban tidak dikembalikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp12.600.000. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

   Juniko mengungkapkan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan uang korban telah habis dipakai untuk berjudi. "Uang korban sudah habis digunakan berjudi slot. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa dirinya setelah uang yang didapatkan habis untuk berjudi slot kabur ke Cilegon, Banten, untuk bersembunyi. "Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon. Niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya," tuturnya. (*)

 

 

Tag
Share