Sidang Etik Oknum Anggota Curi Mobil Dijadwal

BANDARLAMPUNG - Bidang Propam Polda Lampung sejauh ini belum menjadwalkan sidang kode etik dua oknum anggota Polda Lampung yang terlibat dalam pencurian mobil. 

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. "Informasi yang diperoleh dari Bidpropam Polda Lampung belum dijadwalkan," kata Umi. Terkait progres penyidikan, lebih lanjut yang dilakukan Polresta Bandarlampung, Umi tak mau berkomentar banyak. "Sudahlah buat berita yang bagus aja," ujarnya.

Sementara terkait memori banding eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami belum disampaikan ke Bidkum Polda Lampung. "Belum. Masih lama 21 hari batas waktunya," ungkapnya. Meski demikian, hasil keputusan banding akan dibacakan setelah keputusan vonis Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Di mana, sidang Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba narkoba internasional Fredy Pratama masih berjalan.

Diketahui dua bintara Polda Lampung yang terlibat aksi pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Perbuatan Bripda CS dan Bripda FW yang diketahui sespri Kapolda Lampung telah mencoreng institusi Polri. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. "Keduanya akan dilakukan sidang kode etik. Sanksi terberat keduanya PTDH," katanya. Kedua tersangka, masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polresta Bandarlampung. "Masih diperiksa di Mapolresta Bandarlampung," ujarnya. Motif keduanya melakukan pencurian, kat Umi, diduga kebutuhan gaya hidup. "Ya, mungkin khilaf. Pastinya masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

 

Hasil pemeriksaan awal, kata Umi, sebelum melakukan pencurian menduplikat kunci mobil dan memasang GPS. "Pelaku dan korban saling kenal. Pada Juli 2022, tersangka Bripda FW pinjam mobil dengan adik korban bernama Adel. Saat itulah kunci kontak mobil diduplikat dan memasang GPS," tambahnya. Pada 20 Agustus 2023, kata Umi, tersangka Bripda FW mengajak rekannya Bripda CS mencuri mobil dengan kunci duplikat. "Keduanya dengan mudah melakukan pencurian mobil korban. Lebih detailnya nanti masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut apakah ada tersangka lain," ungkapnya. (ful/nca)

Tag
Share