MK Beber Alasan Tolak Gugatan
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang menolak gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)-TANGKAPAN LAYAR-
Usia Capres dan Cawapres Maksimal 70 tahun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro dengan terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023.
Di mana, Wiwit Ariyanto dkk selaku pemohon mengajukan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat, "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi".
"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek," ujarnya.
Atas alasan demikian, MK menolak gugatan yang diajukan pemohon. "Permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," imbuhnya.
Diketahui, terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Sejumlah perkara juga di antaranya dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
Dalam mengajukan gugatannya, Rudi mengatakan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto juga mengajukan gugatan hal tersebut ke MK. Gugatan itu terdaftar Perkara 104/PUU-XXI/2023.
Gulfino mengajukan 2 petitum yakni, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.