Kamis, 19 Jun 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Edisi Khusus
Detail Artikel
Ustad Menjawab
Reporter:
Taufik Wijaya
|
Editor:
Taufik Wijaya
|
Senin , 11 Mar 2024 - 14:58
--
ustad menjawab assalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatuh saya mau bertanya, teman saya haid 9 hari selama ramadan dan sempat mengqada 2 hari, lalu dia lupa mengqada 7 hari sisa hingga bertemu lagi dengan bulan ramadan berikutnya. setelah itu seperti biasa, dia haid lagi 7 hari pada bulan puasa selanjutnya. setelah ramadan, dia membayar utang puasa yang 7 hari tanpa membayar utang puasa tahun lalu. bagaimana dia membayar utangnya dan jika membayar kafarat berapa jumlah seluruhnya? tolong jelaskan juga bagaimana hukumnya jika membayar utang puasanya tanpa membayar kafarat apakah diperbolehkan dan harus berpuasa berapa hari? wassalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatatuh jawaban: wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. kewajiban puasa sama sekali tidak gugur hanya disebabkan haid. yang terjadi hanyalah pengunduran waktu berpuasa di waktu yang lain di luar ramadan, atau yang biasa disebut dengan mengqada puasa. waktunya terbentang sejak tanggal 2 syawal hingga menjelang akhir syakban. apabila seseorang tidak mengqada puasa tersebut dalam rentang waktu ini tanpa ada uzur, jelas telah melakukan dosa besar, dan wajib bertobat dari dosa itu. aisyah radhiyallahu‘’anha mengatakan; نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ artinya: ’’kami disuruh rasulullah mengqada puasa, bukan mengqada salat” (h.r.: imam muslim, dll.) dari 9 hari yang ditinggalkan, hanya 2 hari puasa yang diqada dalam rentang waktu antara dua ramadan tersebut. artinya masih ada 7 hari puasa yang belum diqada sampai pada akhirnya bertemu dengan ramadan berikutnya. maka yang harus dilakukan saat ini adalah mengqada 7 hari puasa yang ditinggalkan itu dengan tambahan denda fidiah untuk 7 hari. menurut imam malik, imam as-syafi'i, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 7 ons = 675 gram = 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). setelah qada puasa ini usai dan telah membayarkan denda fidiah, dapat langsung dilanjutkan dengan mengqada puasa terakhir yang ditinggalkan, ataupun dilakukan sebaliknya juga tidak mengapa tanpa meninggalkan denda fidiah tersebut. baik berpuasa qada terlebih dahulu lalu membayar kafarat fidiah, atau kafarat terlebih dahulu kemudian puasa, maupun dilakukan pada saat yang sama, tidak ada halangan sama sekali. wallahu a’lam
1
2
»
Tag
# ustad menjawab
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 12 Maret 2024
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Iklan Baris 20 Juni 2025
Iklan Baris
3 jam
Jangan Panik, Ini 5 Langkah Pertolongan Pertama Saat Jatuh di Kamar Mandi
Kesehatan
13 jam
Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus IJP 2025-2028, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media-Pemerintah
Berita Utama
10 jam
Varian Baru Covid-19 'Nimbus' Picu Sakit Tenggorokan Seperti Teriris Pisau Cukur
Kesehatan
10 jam
Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Al Hilal, Xabi Alonso Sebut Pemain Baru Butuh Waktu
Lampung Raya
8 jam
Pemkot Akan Tertibkan Pedagang Malam di Terminal Metro
Lampung Raya
7 jam
Berita Pilihan
Teluk Kiluan: Menjaga Harmoni Pesisir bersama Generasi-Z Berbakti Lampung
Ekonomi Bisnis
3 hari
Jay Idzes Diminati Inter Milan
Olahraga
2 minggu
Sekolah Gratis, Swasta Terancam Mati!
Berita Utama
2 minggu
Pembelian Mobil Listrik Rp931 Juta per Unit Bikin Bengkak APBN
Ekonomi Bisnis
2 minggu
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Terima BSU Rp300 Ribu per Bulan
Ekonomi Bisnis
2 minggu