Ustad Menjawab

--

Assalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatuh

SAYA mau bertanya, teman saya haid 9 hari selama Ramadan dan sempat mengqada 2 hari, lalu dia lupa mengqada 7 hari sisa hingga bertemu lagi dengan bulan Ramadan berikutnya.

Setelah itu seperti biasa, dia haid lagi 7 hari pada bulan puasa selanjutnya. Setelah Ramadan, dia membayar utang puasa yang 7 hari tanpa membayar utang puasa tahun lalu.

Bagaimana dia membayar utangnya dan jika membayar kafarat berapa jumlah seluruhnya? Tolong jelaskan juga bagaimana hukumnya jika membayar utang puasanya tanpa membayar kafarat apakah diperbolehkan dan harus berpuasa berapa hari?

 

Wassalamu’alaikum Warahamatullahi Wabarakatatuh

 

 

Jawaban: 

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

 

Kewajiban puasa sama sekali tidak gugur hanya disebabkan haid. Yang terjadi hanyalah pengunduran waktu berpuasa di waktu yang lain di luar Ramadan, atau yang biasa disebut dengan mengqada puasa.

Waktunya terbentang sejak tanggal 2 Syawal hingga menjelang akhir Syakban. Apabila seseorang tidak mengqada puasa tersebut dalam rentang waktu ini tanpa ada uzur, jelas telah melakukan dosa besar, dan wajib bertobat dari dosa itu.

 

Tag
Share