Sistem E-Hajj Dibuka 4 November
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) langsung tancap gas melaksanakan persiapan haji 2024. Calon jamaah haji (CJH) pun diminta bersiap, khususnya pada sektor kesehatan masing-masing.
Persiapan penyelenggaraan haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta. Dia mengatakan sistem haji saat ini serbadigital. Jadi kuncinya adalah akses pada sistem e-hajj milik pemerintah Saudi. ’’Sistem e-hajj baru dibuka 4 November 2023,’’ katanya.
Hilman menegaskan pelaksanaan haji tidak cukup hanya berdasar dokumen perjanjian atau kontrak. Nanti dalam sistem e-hajj itu muncul secara detail kuota Indonesia. Termasuk pemesanan layanan untuk jamaah.
Meski begitu, Kemenag sejatinya sudah mendata CJH yang berhak berangkat tahun depan berdasar kuota awal 221 ribu orang. Data itu sudah diserahkan ke masing-masing kantor wilayah Kemenag di tingkat provinsi. Setiap kanwil mengomunikasikan data tersebut ke setiap jamaah.
Soal tambahan kuota 20 ribu kursi yang pernah dijanjikan Saudi, Hilman mengatakan akan muncul di sistem e-hajj. Setelah semua akses terbuka, Kemenag akan merilis secara terbuka seluruh CJH yang masuk kuota atau porsi pemberangkatan haji 2024.
Hilman menyampaikan, untuk haji 2024 berlaku sistem baru pemeriksaan kesehatan. Biasanya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pelunasan. Kini pemeriksaan atau skrining kesehatan dilakukan sebelum pelunasan biaya haji. CJH yang dinyatakan sehat bisa melakukan pelunasan biaya haji pada saatnya nanti.
Sebaliknya, jika ada jamaah yang tidak sehat, diminta menjalani proses penyembuhan dulu. Kemudian, melakukan cek kesehatan lagi. Jika lolos, calon jamaah haji bisa melunasi biaya kesehatan seperti yang lain. Jika tidak lolos, mereka terpaksa harus menunda dulu keberangkatan hajinya.
Hilman mengatakan, aspek istitaah kesehatan itu penting. Supaya jamaah nyaman dan aman selama melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Pengalaman tahun ini, kasus jamaah haji yang wafat sangat tinggi. Mencapai lebih dari 700 orang. Umumnya karena penyakit bawaan yang diderita sejak dari tanah air.
Terkait teknis pelaksanaan tes kesehatan, Hilman mengatakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Termasuk lokasi pemeriksaan di tingkat puskesmas atau RSUD juga menjadi kewenangan Kemenkes. Dia mengatakan, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes soal pemeriksaan kesehatan itu. (jpc/c1/ful)