Pertamina Beri Sanksi 58 SPBU

DAPAT SANKSI: Ada 58 dari 1.344 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini kena sanksi. -FOTO IST-

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat hingga akhir Oktober 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1.344 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini. 

Area Manager Comm, Rel. & CSR Ahad Rahedi mengatakan jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Mulai teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM pertalite untuk 14 SPBU, dan biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.

Serta, perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU.

"Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1 SPBU dan NTT 3 SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU," kata Ahad dalam keterangan resmi, Rabu (1/11).

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut berdasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas.

"Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” tutur Ahad.

Selain SPBU, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap 11 Agen Agen LPG di wilayah Jatimbalinus, pembinaan dilakukan dengan mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur LPG dalam hal ini adalah Agen LPG.

"Pembinaan tersebut diberikan secara beragam dari mulai Surat Peringatan, Pemotongan Alokasi, sampai dengan Penghentian Operasional Sementara (Skorsing) yang dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera," imbuhnya.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

"Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadjar.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu enam bulan, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi. (jpc/c1/abd)

Tag
Share