Terdakwa Tindak Pidana 1,2 Juta Rokok Ilegal Minta Divonis Ringan
Editor: Agung Budiarto
|
Selasa , 27 Feb 2024 - 22:03
DITUNTUT: Johan, terdakwa tindak pidana cukai, dituntut 2,5 tahun saat sidang di PN Kotaagung. -FOTO DOK. KEJARI PRINGSEWU -
“Oleh karena itu, hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,” ungkapnya. (sag/abd)