Selamat! Sulpakar Sandang Gelar Doktor Pendidikan dengan Predikat Cumlaude

UJIAN TERBUKA: Kadisdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M. saat menyampikan desertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor di GSG Universitas Lampung, Jumat (23/2).--FOTO SYAIFUL MAHRUM

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Drs. Sulpakar, M.M. melaksanakan ujian terbuka promosi doktor di GSG Universitas Lampung (Unila), Jumat (23/2). Sulpakar yang juga merupakan Pj. Bupati Mesuji menyampaikan disertasi berjudul Pengaruh Kepemimpinan Keteladanan Berbasis Trilogi Pendidikan yang Dimediasi Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah terhadap Pendidikan Antikorupsi

Promotor ujian promosi doktor Sulpakar adalah Hasan Hariri, M.B.A., Ph.D. dan co-promotor Prof. Dr. Sunyono, M.Si. Kemudian penguji eksternal Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D.  selaku peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ujian promosi doktor dipimpin Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., ASEAN.Eng. dengan penguji internal Dr. Albert Maydiantoro, M.Pd., pembahas I Prof. Dr. Een. Yayah H., M.Pd., dan pembahas II Dr. Riswandi, M.Pd.

Dalam desertasinya, Sulapakar menyatakan latar belakang penelitian berdasarkan Transparency International (TI) 2022 bahwa skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia adalah 34 dari skala 0-100. ’’Skor ini menempatkan Indonesia menjadi negara paling korup kelima dari 10 negara di Asia Tenggara," katanya.

Kemudian berdasarkan data KPK triwulan-1 2023, kata Sulpakar, masih banyak pelaku korupsi di antaranya kementerian 36 kasus, DPR RI 83 kasus, DPRD 250 kasus, gubernur 23 kasus, bupati/wali kota/wakil 156 kasus, swasta 383 kasus, dan polisi/jaksa/hakim/pengacara 64 kasus. ’’Selain itu hasil penelitian menyatakan bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi, maka tingkat kemajuan negaranya pun akan rendah. Kemudian korupsi telah diakui sebagai salah satu hambatan terberat bagi pembangunan dan telah menyerang banyak negara di dunia, termasuk Indonesia," paparnya.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas korupsi, kata Sulpakar, di antaranya sanksi tegas, UU Antikorupsi, Satgas Antikorupsi, dan kerja sama program. ''Namun, semua itu belum memberikan dampak yang signifikan," katanya.

Sulpakar melanjutkan, sudah banyak penelitian yang dilakukan terkait tindak pidana korupsi. Namun, penelitian yang dilakukan selama ini baru pada aspek penindakan dan pencegahan korupsi. ’’Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan tiga cara. Yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan (Perpres No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi). Banyak faktor yang menyebabkan Indonesia sulit terbebas dari jerat korupsi. Di antaranya minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan dan rendahnya keterampilan manajerial para pemimpin," ujarnya. 

Kepala sekolah (Kepsek), kata Sulpakar, adalah pimpinan tertinggi di tingkat satuan pendidikan yang memiliki peran sebagai leader dan manager. "Kepsek yang jadi teladan dan dilengkapi dengan keterampilan manajerial yang efektif diprediksi mampu menjadi penopang bagi keberhasilan di sekolah. Selanjutnya akan berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas," katanya.

Keberhasilan pendidikan antikorupsi (PAK), kata Sulpakar, tidak cukup hanya dengan keteladanan seorang pemimpin. ’’Perlu diperkuat dengan adanya keterampilan manajerial. Kepemimpinan keteladanan Kepsek berpengaruh positif dan signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui PAK," ungkapnya.

Kesimpulan penelitian, kata Sulpakar, melalui kepemimpinan keteladanan berbasis trilogi pendidikan yang kuat, upaya pemberantasan korupsi melalui PAK dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. ''Kepemimpinan keteladanan berbasis trilogi pendidikan memiliki efek yang kuat dalam mempengaruhi perkembangan keterampilan manajerial seorang pemimpin. Lalu keterampilan manajerial Kepsek berperan dalam mengarahkan, mengorganisasi, dan mengendalikan usaha pencegahan korupsi melalui PAK. Terakhir, keterampilan manajerial berperan signifikan dalam memediasi pengaruh kepemimpinan keteladanan berbasis trilogi pendidikan terhadap upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Sulpakar memberikan saran dan rekomendasi. "Pertama, Kepsek wajib memperkuat pemahaman tentang konsep kepemimpinan keteladanan dan keterampilan manajerial. Kedua, Kemendikbudristek RI dan Dinas Pendidikan prov./kab./kota hendaknya bekerja sama dengan para ahli untuk mengembangkan kurikulum PAK sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian ini. Ketiga, KPK RI hendaknya mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengembangkan dan menjadikan PAK sebagai mata pelajaran wajib yang diajarkan pada seluruh jenjang pendidikan di Indonesia," tutupnya.

Dari hasil uji promosi doktor, Sulpakar dinyatakan lulus. ’’Saudara Sulpakar dinyatakan lulus dan berhak diberikan gelar doktor Pendidikan. Nilai ujian 94,48 dengan IPK 3,94 predikat cumlaude,’’ kata Prof. Lusmeilia membacakan hasil ujian promosi doktor a.n. Sulpakar. (*) 

 

Tag
Share