Kejari Mesuji Sidik Pengalihan Aset Desa Sriwijaya, Sejumlah Saksi Diperiksa
Suasana Kantor Kejari Mesuji, Kamis (22/2).-FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG-
MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset di Desa Sriwijaya. Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.
Menurut Kasiintel Kejari Mesuji Ardi Herlian Syah, pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah di Mesuji.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Jadi di Sriwijaya itu ada dugaan penguasaan aset tanah milik negara oleh sejumlah oknum di desa tersebut," jelas Ardi.
BACA JUGA: Puting Beliung Rusak 25 Rumah di Tulangbawang
Selain itu masih kata Ardi siapapun bisa berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Baik itu dari pemerintah desa, BPN, termasuk mantan kepala desa dengan jabatannya kala itu.
"Ya semua pihak berpotensi jadi tersangka. Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan satu tersangka nantinya. Kami fokus untuk itu dan kami sedang menjalankan pemeriksaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset desa di Desa Sriwijaya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Dituntut Paling Tinggi
"Sebelumnya tim telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak, terkait adanya dugaan aset tanah milik desa Sriwijaya seluas 40 hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi," jelas Kajari Mesuji Azy Tyawhardana di kantornya beberapa waktu lalu.
Masih kata Kajari, tanah yang merupakan aset milik desa sebenarnya harus didaftarkan atas nama desa yang peruntukannya adalah untuk kepentingan desa.
"Sehingga terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi dan memiliki indikasi adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (*)