RAHMAT MIRZANI

Eks Karyawan Pertashop di Lampung Ngeluh Dirumahkan

Ilustrasi pertashop-dok pertamina-

BACA JUGA: KPU Tegaskan Takkan Ubah Sistem Penghitungan Suara

Meski begitu, Zalili mengklaim perusahaan berjanji akan penuhi hak-hak para karyawan yang dirumahkan tersebut.
"Kondisi perusahaan lagi sulit gaji bukan tidak dibayarkan tapi dicicil, yang kerja tempat saya sudah tahunan, di pertashop itu karyawan saya ada enam orang," ungkapnya.

"Sehingga jalan keluar dari pihak perusahaan akan membayarkan tunggakan gaji, pada prinsipnya kami bayar pasti karena itu hak mereka," tuturnya.

Sementara, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Soleha HY mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan dalam melakukan perumahan tenaga kerjanya tidak sesuai aturan.
Tetapi kata Soleha HY, apa yang terjadi antara perusahaan dan mantan tenaga kerjanya ini harus terlebih dahulu diketahui secara detail.

"Ya tentu ini tidak sesuai aturan. Namun harus dipahami detail masalahnya seperti apa. Kemudian hubungan kerjanya seperti apa. Apakah pegawai kontrak atau bukan," ujar Soleha HY.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Dituntut Paling Tinggi

Sehingga, Soleha HY menyarankan mantan karyawan tersebut untuk membuat pengaduan secara tertulis ke Disnaker Lampung.
Agar pihak disnaker nantinya dapat melakukan klarifikasi dan mengetahui secara detail kejadian yang terjadi. Sehingga dapat di cari jalan penyelesaian dan lainnya.

"Baiknya ada pengaduan secara tertulis. Biar nanti kita lakukan klarifikasi dan langkah lebih lanjut," ungkapnya. (pip/c1/abd)

Tag
Share