Rabu, 18 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Narkoba Senilai Rp4,2 Miliar Gagal Edar
Reporter:
Rizky Panchanov
|
Editor:
Abdul Karim
|
Selasa , 20 Feb 2024 - 20:28
--
narkoba senilai rp4,2 miliar gagal edar polresta bandarlampung juga ringkus 5 bandarnya bandarlampung - polresta bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran paket narkoba senilai rp4.214.400.000 diduga dari riau dan jawa timur. terdiri dari 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kilogram sabu-sabu, dan 1,5 gram tembakau sintetis. tidak hanya itu, polresta bandarlampung melalui satnarkoba-nya juga turut meringkus lima bandarnya. masing-masing berinisial aw, s, f, st, dan mf. kapolresta bandarlampung kombes abdul waras mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di bandarlampung pada 31 januari 2024. ’’atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka f,” jelas abdul waras didampingi kasatnarkoba kompol gigih andri putranto dalam ekspose atau ungkap kasus tersebut di mapolresta, selasa (20/2). petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka s di sebuah kontrakan di kecamatan palmerah, jakarta barat, pada senin (5/2) sekitar pukul 18.00 wib. ’’jadi hasil pemeriksaan, tersangka f mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka s,” jelasnya. baca juga:pelihara 100 dan pasang 10 lampu jalan di lambar, in prioritasnya! dari tangan tersangka s, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram. ’’saat diperiksa, tersangka s mengaku telah mengirim 1.000 butir ekstasi ke mojokerto, jawa timur, melalui jasa ekspedisi,” ucapnya. dengan cepat, petugas pun menuju jawa timur, ke lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut. ’’selasa (6/2) sekitar pukul 15.00 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka mf sesaat setelah menerima paket jasa ekspedisi di kontrakan di mojokerto,” jelasnya. kini, para tersangka pun telah ditahan di mapolresta bandarlampung dan dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. hasil penggeledahan di kontrakan mf, imbuhnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 825.4 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres. dua tersangka lainnya aw dah st diamankan di bandar lampung dengan bb 37 gram sabu . baca juga:forum silaturahmi kwt dapat meningkatkan peran dan fungsi dalam pembangunan pertanian hasil pemeriksaan, para tersangka mendapat barang haram itu dari wilayah riau dan jawa timur. “para tersangka juga mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan,” jelasnya. saat ditanyai apakah 5 bandar narkoba tersebut ada kaitannya dengan dengan jaringan narkoba internasional fredy pratama? kasat narkoba polresta bandarlampung kompol gigih andri putranto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terakhir tidak ada kaitannya. “masih kami lakukan penyelidikan. sementara belum ada kaitan dengan jaringan narkoba internasional fredy pratama,”tambah gigih. gigih memperkirakan kemungkinan ada pelaku lainnya. “masih dalam penyelidikan. kemungkinan masih ada pelaku pengedar atau penambahan tersangka atau barang bukti lainya. ini masih kami dalami. nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan ke media,”tutupnya. terpisah, muhammad belly saputra, mantan karyawan warung sate, nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional fredy pratama. pemuda berusia 25 tahun itu pun menjalani sidang perdana di pengadilan negeri tanjungkarang, selasa (20/2). baca juga:wujudkan target iku, uin ril gelar raker 2024 jaksa penuntut umum (jpu) eka aftarini saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan awal mula terdakwa belly bergabung menjadi kurir narkoba dalam jaringan fredy pratama. terdakwa bekerja di salah satu warung sate di palembang pada maret 2019 lalu dengan gaji sebesar rp 2,8 juta per bulan. “kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lain untuk bekerja di tower palembang dengan gaji rp7 juta oleh seseorang bernama iko (dpo),” kata jaksa eka aftarini di persidangan. dengan iming-iming gaji lebih besar itu, belly akhirnya tertarik dan berhenti bekerja di warung sate. namun setelah bertemu iko juga seseorang lainnya bernama salman (dpo), ternyata pekerjaan yang ditawarkan tersebut bukan bekerja di tower palembang, melainkan menjadi kurir narkoba dengan upah rp 15 juta sampai rp 20 juta per kilogramnya. awalnya terdakwa masih ragu dan minta waktu untuk berpikir menerima tawaran menjadi kurir sabu tersebut. namun pada april 2019, terdakwa memutuskan bersedia menjadi kurir sabu. baca juga:bandarlampung ajukan baju anti api rp30 m jaksa mengungkapkan, setelah terdakwa menerima tawaran menjadi kurir sabu, terdakwa mulai menjalankan pekerjaannya pada bulan september 2019. di mana selama rentan waktu dari bulan september 2019 sampai agustus 2020, terdakwa telah berhasil membawa dan mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125 kilogram. “selama menjadi kurir narkotika jenis sabu total sebanyak 125 kilogram, terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan fredy pratama sebesar rp2,2 miliar,” ungkapnya. jaksa juga menerangkan, selain menjadi kurir sabu, terdakwa merupakan pemakai sejak awal tahun 2020 lalu. sementara atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwa terdakwa dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. kemudian pasal 137 huruf a juncto pasal 136 undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. lalu, pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. tarmizi, pengacara terdakwa, mengatakan kliennya tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. “kita lanjut ke pembuktian,” kata tarmizi. meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya membuka fakta-fakta yang sebenarnya. ’’dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tetapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya, apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar,” tandasnya. (gie/nca/c1/rim)
1
2
»
Tag
# fredy pratama
# narkoba
# polresta bandarlampung
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 21 Februari 2024
Berita Terkini
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen
Ekonomi Bisnis
9 menit
Tata Kelola Jadi Tantangan Program Makan Bergizi Gratis
Ekonomi Bisnis
20 menit
Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250 Ribu Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik
Ekonomi Bisnis
21 menit
Dishub Mesuji Dirikan 3 Pospam Amankan Nataru
Lampung Raya
33 menit
Ampuh Turunkan Kolesterol, Berikut 10 Manfaat Bawang Putih Tunggal
Kesehatan
1 jam
Berita Terpopuler
Iklan Baris 18 Desember 2024
Iklan Baris
22 jam
Ditangkap, Pasutri Edarkan Narkoba dan Miliki Senpi
Berita Utama
20 jam
Pelatihan Kader Posyandu, Pekon Gadingrejo Kolaborasi dengan Dinkes Pringsewu
Lampung Raya
19 jam
Wacana Pilkada oleh DPRD Menjadi Sorotan di Lampung
Berita Utama
19 jam
Masih Ada Yang Belum, Kakanwil Kemenag Lampung Tekankan Penyelesaian Pelaporan Tepat Waktu
Berita Utama
9 jam
Berita Pilihan
Kalahkan Rodri, Vinicius Junior Menangkan Penghargaan FIFA The Best 2024
Olahraga
9 jam
Profil Lengkap Nita Vior Selebgram Cantik Dan Brand Ambasador Esport
Sosok
10 jam
Prediksi Borussia Dortmund vs Barcelona, Kamis 12 Desember, Die Borussen Tanpa Dua Pemain Pilar
Olahraga
1 minggu
Tijjani Reijnders, Pemain Keturunan Indonesia Dilirik Real Madrid dan Chelsea
Olahraga
2 minggu
Aksi Aipda Deni Tangkap Buronan Curanmor saat Hendak Rayakan Ulang Tahun Bersama Keluarga
Metropolis
2 minggu