Rampas Tas Korban, Penjambret Ini Pukul Korbannya
DIRINGKUS: Inilah tanpang kedua penjambret yang terjadi di Kelurahan Yosorejo, Metro.-Foto Dok Satreskrim Polres Metro-
METRO- Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan LP/B/55/II/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 17 Februari 2023, kedua pelaku yang masing-masing berinisal DFA (23) dan MIN (21) yang ditangkap setelah melakukan perampasan satu tas milik korban Yonal (19).
Saat itu Yonal sedang berjalan kaki dengan temannya di Jl. Way Pangabuan, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30.
BACA JUGA:Sok Jago, 2 Remaja Bawa Parang Ini Berusaha Kabur saat Kepergok Polisi
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali mengatakan, kasus ini terjadi Pada hari Jumat 16 Februari.
Saat itu korban berjalan kaki bersama temannya di Jl. Way Pangabuan.
“Kemudian kedua pelaku menghampiri dengan mengunakan motor dan pelaku memukul dan mengambil tas korban lalu kabur,” kata Iptu Rosali.
BACA JUGA:Pemkot Metro Mulai Seleksi Capaska, Hanya 100 Peserta yang Akan Lolos ke Tingkat Kota
Sehingga korban mengalami kerugian satu tas warna hitam yang di dalamnnya berisi satu unit HP Merk Xiomi tipe Redmi Note 9 dan satu KTP. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro.
Atas laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Satreskrim membuahkan hasil.
Pada Senin 19 Februari 2024 Tim Tekab Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
BACA JUGA:TMMD ke-119 di Mesuji dan Lamteng Bangun Jalan hingga Buatkan Sumur Bor
Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 13.30 berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisal DFA (23) berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT warna putih biru tanpa nopol.
Kemudian Tekab 308 melakukan pengembangan terhadap pelaku DFA, didapati informasi terkait keberadaan pelaku kedua yaitu MIN (21).