KBI XII Hasilkan 4 Rekomendasi

JAKARTA - Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII yang berlangsung pada 25–28 Oktober 2023 menghasilkan empat rekomendasi dan enam kesimpulan. Hal ini untuk kemajuan bahasa dan sastra Indonesia.
KBI XII merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia; bahasa dan sastra daerah; bahasa dan sastra asing; serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Hasil KBI XII dibacakan Ketua Tim Perumus Kesimpulan dan Rekomendasi KBI XII Gufran Ali Ibrahim, 27 Oktober 2023 di Jakarta. ’’Program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan APBN, APBD, dan dana nonpemerintah,” ujar Gufran Ali.
Rekomendasi pertama adalah tentang bahasa dan sastra Indonesia. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia serta ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Rekomendasi kedua adalah tentang bahasa dan sastra daerah. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya Undang-Undang Bahasa Daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu, KBI XII juga merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi.
Rekomendasi ketiga adalah tentang bahasa dan sastra asing. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal secara proporsional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Rekomendasi keempat dari KBI XII adalah tentang literasi. KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat; dan ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.
Gufran Ali juga membacakan enam kesimpulan KBI XII. Pertama, menyadari dan menegaskan kembali bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu alat pemersatu bangsa. Kedua, memahami bahwa bahasa Indonesia telah berkembang sangat pesat melalui empat fase perkembangan, yaitu fase persemaian, fase pengukuhan, fase perumusan dan pengembangan, dan fase internasionalisasi. Ketiga, menyadari dan mengakui dengan sepenuh hati bahwa bahasa dan sastra daerah yang tersebar luas di wilayah NKRI adalah sumber nilai budaya dan kepribadian bangsa Indonesia.
Kesimpulan keempat, menyadari dengan sepenuh hati bahwa bangsa Indonesia telah memasuki komunitas internasional yang memerlukan penguasaan bahasa asing untuk meningkatkan daya saing bangsa. Kelima, menyadari dengan sepenuh hati bahwa bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada persoalan yang sangat serius dalam kecakapan literasi di semua lapisan masyarakat. Keenam, menyadari dengan sepenuh hati bahwa capaian pembangunan bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah serta persoalan rendahnya kecakapan literasi bangsa Indonesia tidak dapat dikelola dan ditangani secara strategis tanpa kebijakan dan keberpihakan politik dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat.

Tim Perumus Kesimpulan dan Rekomendasi KBI XII terdiri atas 9 orang diketuai oleh Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S. yang merangkap sebagai anggota. Kedelapan anggota lainnya yaitu Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd.; Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D; Dr. Khatarina Endriati Sukamto, M.Hum.; Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd.; Ivan Razela Lanin, M.T.I; Dr. M. Abdul Khak, M.Hum.; Dr. Iwa Lukmana, M.A.; dan Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum. (rls/c1/ful)

Tag
Share