Kasus Pembalakan Liar HL Register 43 B Belalau Diduga Libatkan Oknum ASN
Aksi pembalakan liar yang terjadi di hutan lindung Register 43B Belalau. -FOTO IST -
Dewan Minta APH dan Inspektorat Provinsi Bergerak
BELALAU - Komisi III DPRD Lampung Barat (Lambar) menyoroti kasus illegal logging atau pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batubalai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, kabupaten setempat.
Komisi yang mengurusi masalah kelestarian lingkungan hidup ini mendorong agar aparat penegak hukum (APH) berupaya mengungkap campur tangan oknum ASN yang bertugas mengawasi kawasan hutan lindung tersebut.
BACA JUGA:Ada Bencana, Hubungi Call Centre BPBD Pringsewu
’’APH jangan hanya fokus mengungkap pelaku penebangan liar itu saja. Usut juga dugaan-dugaan keterlibatan oknum ASN yang berwenang mengawasi hutan lindung tersebut,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi.
Ia menegaskan, maraknya kasus pembalakan liar di wilayah Kecamatan Belalau tidak mungkin terjadi begitu saja. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat tidak mungkin memiliki keberanian melakukan penebangan liar secara besar-besaran tanpa ada campur tangan oknum yang berwenang mengawasi kawasan hutan tersebut.
“Logikanya begitu. Tidak mungkin masyarakat seberani itu melakukan pelanggaran tanpa ada penunjuk jalan. Apalagi itu hutan lindung. Bukan sekadar belukar,” sesal Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan I yang meliputi wilayah Balik Bukit, Sukau dan Lumbok Seminung tersebut.
BACA JUGA:Wanita dan Langganannya di Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi
Apapun dalilnya, lanjutnya, tidak dibenarkan adanya aktivitas penebangan pohon secara liar. Sekalipun lahan itu diimingi-imingi akan diajukan sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang pada dasarnya tidak diperbolehkan membuka lahan baru.
“Kalau alasan mau diajukan jadi HKM, kan tidak boleh untuk membuka lahan baru. Lebih-lebih itu hutan inti. Banyak pohon-pohon besar yang ditebangi. Bagaimana fungsi pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui petugas Polisi Kehutanan dan Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPH 2 Liwa),” tukasnya.
Untuk itu, Nopi -sapaan akrabnya- mendorong agar APH tidak hanya memeriksa masyarakat, tetapi juga dapat memeriksa para oknum ASN. Baik itu oknum petugas Polhut atau pejabat terkait yang berwenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hutan tersebut.
“Jadi tidak boleh pandang bulu. Jangan hanya masyarakat perambah saja yang nantinya kena. Kalaupun ada oknum pejabat atau ASN yang diduga terlibat harus diusut, karena tidak mungkin masyarakat seberani itu,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap oknum ASN itu, kata Nopi, pihak yang berwenang adalah Inspektorat Provinsi. Sehingga pihaknya berharap segera ada proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran disiplin atau etika dari pejabat ASN terkait. Kalau nantinya terbukti harus ada pemberian sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Karena jika tidak ada sanksi tegas dari pihak Pemerintah Provinsi atau APH maka dikhawatirkan kasus pembalakan liar akan semakin marak terjadi di Lampung Barat,” tandasnya. (nop/rnn/c1/fik)