Melawan Petugas, Dua Spesialis Pencuri Mobil Pikap Dihadiahi Timah Panas
KONPERS: Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras didampingi Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra saat konferensi pers (konpers) ungkap kasus pencurian mobil pikap. -FOTO HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Tekab 308 Polresta Bandarlampung meringkus dua dari tiga pelaku spesialis pencurian mobil pikap yang kerap beraksi di wilayah Kota Tapis Berseri. Yakni Agus Ariansyah alias Grandong (35), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, dan Adi Kusuma (31), warga OKU, Sumatera Selatan.
Selain kedua tersangka, Tekab 308 juga berhasil menangkap Mukhlisin (35), warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban Bernama Riqqo (30), warga Enggal, Bandarlampung, Sabtu (27/1/2024). ’’Atas laporan ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di daerah Cilegon, Banten,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (8/2).
Abdul Waras juga mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua tersangka karena saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan aktif kepada petugas. “Modusnya, komplotan ini hunting terlebih dahulu setelah mendapatkan sasaran. Kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya,” ucapnya.
BACA JUGA:Pembangunan JPO Siger Milenial Dipercepat, Ini Targetnya!
Adapun peran masing-masing tersangka, kata Abdul Waras, Agus Ariansyah alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. ’’Sedangkan tersangka Ade Kusuma berperan mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian. Kemudian IK (DPO) membantu mengawasi lokasi. Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai Rp6 juta-Rp8 juta. Tersangka juga memodifikasi mobil untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, kata Abdul Waras, telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda yang berada di wilayah Bandarlampung. ’’Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Tersangka pencurian ini juga merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Abdul Waras, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV. ’’Kedua tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka penadahnya dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (rls/c1/ful)