RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Pastikan Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair 1 Maret

Ilustrasi kenaikan gaji-FOTO RBTV.DISWAY.ID -

JAKARTA – Maret akan menjadi bulan membahagiakan bagi kalangan PNS, TNI/Polri, dan PPPK. Pasalnya, pemerintah memastikan pembayaran kenaikan gaji mereka pada Maret mendatang.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat dilakukan mulai 1 Februari. Jadi pembayaran baru bisa dilakukan pada 1 Maret. Pembayaran termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari.

’’Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah,” katanya.

Diketahui, terhitung sejak Januari gaji PNS dan TNI/Polri meningkat 8 persen. Sementara, pensiun naik 12 persen.

BACA JUGA:Kolaborasi untuk Kemantapan Jalan di Lampung

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. ”Juga untuk menjaga transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya.

Dijelaskan, mulai 1 Februari, satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji Maret dengan gaji pokok baru berikut kekurangan gaji Januari dan Februari ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Khusus untuk pembayaran pensiun pokok para pensiunan serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) untuk membayar pensiun pokok baru 1 Februari.

Para pensiunan serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran kekurangan pensiun Januari dan Februari mulai 1 Februari yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

BACA JUGA:Tiga Pj. Peratin Pekon Persiapan Dilantik, Ini Tugasnya!

”Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,’’ tutur Astera.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjanjikan kenaikan gaji itu cair pada Februari. Meski agak mundur, dia menjamin kenaikan gaji tersebut terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gaji akan dirapel sekaligus pada bulan depan. (jpc/net/c1/fik)

Tag
Share