Muhammadiyah Kembali Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak

Presiden Joko Widodo-FOTO IST -
Tarik Pernyataan Presiden Boleh Berpihak
JAKARTA - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataannya soal presiden boleh berpihak dan berkampanye di pilpres.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tensinya semakin meninggi.
“Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara,” kata Trisno dalam keterangannya, Selasa, 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Saring sebelum Sharing Bisa Jaga Keharmonisan Pemilu
Selain itu, ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan pemilu.
“Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Selama Tahapan, Bawaslu Lampung Awasi 4.121 Giat Kampanye
Selain itu, ia juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu, yang terindikasi ada kecurangan.
Hal itu untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.
“Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara,” imbuh Trisno.
BACA JUGA:Usulkan Normalisasi Drainase Pekon Sidoharjo
Menurutnya, sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak bukan sekadar mengkalkulasi suara.