Muhammadiyah Kembali Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak

Presiden Joko Widodo-FOTO IST -

Kemudian, ia menjelaskan pada Pasal 281 mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya. (disway/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:

https://disway.id/read/759020/lagi-muhammadiyah-desak-jokowi-cabut-ucapan-presiden-boleh-berpihak

Tag
Share