Indeks Risiko Korupsi Nasional Capai 70,97
JELASKAN RISIKO KORUPSI: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta. -FOTO DOK. DERY RIDWANSAH/JPC-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Hasilnya dari 508 pemerintah kabupaten/kota, 93 kementerian/lembaga, dan 38 provinsi di seluruh Indonesia, indeks integritas nasional tahun ini berada di angka 70,97 atau dibulatkan menjadi 71.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan risiko korupsi di Indonesia mencapai angka 71. Ia menyebut ini dianggap mengalami penurunan dari sebelumnya pada 2022, yang angkanya berada pada 71,94.
’’SPI tahun 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana, dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi di Indonesia,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).
BACA JUGA:BKD Lampung Masih Verifikasi Ribuan Dokumen PPPK
Johanis menjelaskan, jika merujuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menetapkan target SPI dalam indeks integritas nasional sebesar 70 persen pada tahun 2021 dengan kenaikan 2 poin setiap tahun.
"Sehingga untuk tahun 2023 target Indeks Integritas Nasional adalah sebesar 74 persen,” ucap Johanis.
Ia mengungkapkan, masih tingginya praktik korupsi dianggap sebagai indikasi bahwa masih banyak pekerjaan rumah, berupa perbaikan sistem tata kelola lembaga pemerintah. Beberapa hal yang dinilai jadi penyebab penurunan SPI tahun ini adalah biaya demokrasi yang tinggi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Akan Buka Pos Imigrasi di Pesbar dan Lamteng
Hal itu berdampak pada terjadinya konflik kepentingan, terutama para sponsor pencalonan kepala daerah yang berdampak pada proyek dan beberapa pengadaan barang dan jasa.
“Beberapa hal yang menurut kami secara fundamental adalah pertama, KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal,” pungkas Johanis. (jpc/c1/rim)