Pendapatan Daerah 2024 Ditarget Rp785,632 M
NOTA PENGANTAR RAPBD: Wakil Bupati Pesbar A. Zulqoini Syarif serahkan nota pengantar RAPBD 2024. -FOTO YAYAN PRANTOSO/RNN -
TAGS: APBD Pesbar, DPRD Pesbar, Pendapatan Daerah, Raperda
PESBAR - DPRD Pesisir Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/10).
Kegiatan yang dihadiri 15 dari 25 anggota DPRD Pesbar dipimpin langsung Ketua DPRD Pesbar Agus Cik didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Selain itu dihadiri Wakil Bupati Pesbar A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab Pesbar Jon Edwar, unsur forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab, dan undangan terkait lainnya.
Zulqoini Syarif mengatakan, penyusunan Raperda APBD Ta 2024 dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
’’Rancangan APBD Kabupaten Pesbar TA 2024 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Zulqoini Syarif.
Dikatakan Zulqoini Syarif, atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD. Dalam rancangan APBD itu terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Secara garis besar rancangan APBD Pesbar TA 2024 tersebut yakni untuk pendapatan daerah ditargetkan Rp785.632.746.059.
’’Target pendapatan daerah itu terdiri atas pendapatan asli daerah Rp41.705.341.184, pendapatan transfer Rp727.735.688.135, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp16.191.716.740,” kata Zulqoini Syarif.
Kemudian, kata Zulqoini Syarif, rencana belanja daerah pada Raperda TA 2024 Pemkab Pesbar mengalokasikan anggaran belanja daerah Rp784.132.746.059 yang terdiri atas belanja operasi Rp570.509.051.559, belanja modal Rp70.380.481.400, belanja tidak terduga Rp6.945.750.000, dan belanja transfer Rp136.297.463.100. Dengan demikian total pendapatan Rp785.632.746.059 dikurangi total belanja Rp784.132.746.059, maka surplus sebelum pembiayaan adalah Rp1.500.000.000.
’’Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan Rp1.000.000.000, yakni sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan Rp2.500.000.000 yakni penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” ungkap Zulqoini. (yan/rnn/c1/ful)