Bawaslu Catat 25 Temuan dan 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi -FOTO IST -

BACA JUGA:PT Tanjungkarang Respons Dugaan Tindak Asusila Oknum Hakim SE

Salahsatunya yakni, dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Intimidasi (ancaman) untuk membantu caleg tertentu.

Di mna, bahwa berdasarkan hasil kajian awal maka laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Sehingga disampaikan Pemberitahuan kepada pelapor untuk melangkapi syarat formil dan materil tersebut.

Bahwa sampai batas waktu 2 (dua) hari pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud sehinggal berdasarkan kajian awal dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Way Kanan tanggal 19 Januari 2024 dinyatakan tidak diregistrasi. Bahwa terhadap Laporan tersebut akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Way Kanan. (abd)

 

Tag
Share