Bawaslu RI Tertibkan APK Membahayakan di JPO
TERTIBKAN APK: Dianggap membahayakan, Bawaslu Jakarta Pusat merapikan APK di wilayah Kecamatan Senen. -FOTO IST/DISWAY -
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bersama perwakilan partai peserta Pemilu 2024 melakukan perapian alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Senen, Jumat (19/1) malam.
Perapian APK ini dimulai dari depan kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang berada di Jalan Salemba Raya hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park Carolus.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan kegiatan ini untuk merapikan alat peraga yang letaknya dinilai membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:KPU Lampung Timur Coret Lima Parpol dari Kepesertaan Pemilu
Nelson mengaku bahwa pihaknya bersama perwakilan partai politik melakukan pengecekkan jika terdapat APK yang melanggar maka langsung dirapikan.
“Kita bersama partai politik akan melihat jika ada APK di area yang membahayakan pengguna jalan akan kita rapikan sesuai dengan kesepakatan bersama peserta pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa perapian APK ini terpusat di JPO Salemba Capitol Park Carolus.
Menurutnya, di JPO ini sangat banyak APK yang terpasang sehingga dapet mengganggu mobilitas bus Transjakarta.
BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan Kampanye, Oknum Caleg Lampura Cueki Bawaslu
“Di sini memang banyak keluhan dari masyarakat terutama mobilitas bus Transjakarta yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya bus Transjakarta karena banyak APK yang terpasang disepanjang separator Salemba dan Kramat menuju Senen,” jelas Rachmat dalam keterangannya pada Senin 22 Januari 2024.
Rachmat menambahkan, pihaknya telah mendata dan melaporkan kepada Bawaslu, KPU dan parpol peserta Pemilu akan titik-titik APK yang perlu dirapikan.
Tindak lanjut diserahkan kepada pihak parpol dan Bawaslu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Jajaran Pemkot, sementara itu, hadir sebagai fasilitator.
“Setelah dilaksanakannya perapian alat peraga kampanye malam ini nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” tambahnya.
Dari pantauan tim Kominfotik Jakpus terdapat 38 alat peraga kampanye terdiri dari spanduk dan bendera yang dicopot karena menyalahi aturan. (disway/c1/abd)