APS Mesuji Mulai Ditertibkan

TERTIBKAN APS: Tim gabungan saat menertibkan APS bacaleg di Mesuji. -FOTO IST-

MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji bersama instansi teknis terkait yaitu Satpol PP dengan pengawalan kepolisian melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan pihaknya melakukan penertiban spanduk yang melanggar Perda Mesuji. “Sebelumnya kami juga sudah memberikan imbauan kepada partai politik terkait hal tersebut,” kata dia.
Menurutnya jika Imbauan sudah dilakukan, dan juga sudah kita kumpulkan semua Partai Politik, Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan keindahan dan larangan pemasangan di pohon.
Pun dengan Dinas Perhubungan untuk jalan mana yang boleh dan tidak boleh, Kesbangpol dan Kasat Pol PP serta seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mesuji.
Hal ini untuk penyamaan persepsi tentang APS yang boleh dan tidak boleh dilanggar.
Selanjutnya Bawaslu memberikan waktu kepada Partai Politik untuk menurunkan sendiri.
“Dan hari ini disepakati untuk mulai tahap pertama kita penertiban Alat Peraga yang melanggar tersebut,” kata dia.
Penertiban APK dilaksanakan secara menyeluruh di semua Kecamatan yang ada di Mesuji.
Dirinya berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada atau tidak lagi memasang APK secara sembarangan. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menggelar penertiban alat peraga sosialisasi (APS), Senin (18/9).
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Cristine Bunga Elora menjelaskan, APS yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan baik secara aturan Pemilu maupun Perda teentang keindahan Tata Kota. (muk/c1/abd)

Tag
Share